Selamat Datang Calon Intelektual Muda Fakultas Pertanian Universitas Sintuwu Maroso
Kami Bangga Menyambut Anda menjadi Bagian dari Civitas Akademika Fakultas Pertanian
Fakultas Pertanian Universitas Sintuwu Maroso
Sistem pendidikan di Fakultas Pertanian Universitas Sintuwu Maroso menggunakan kurikulum berbasis KKNI sesuai dengan Perpres No. 8 tahun 2012 dan SNPT sesuai dengan Permenristek Dikti No. 44 tahun 2015 untuk mendukung implementasi kurikulum nasional. Perkuliahan dilaksanakan variatif mulai pagi hingga sore hari. Semua ruangan perkuliahan memiliki fasilitas yang memadai. Untuk beberapa mata kuliah diselenggarakan praktik, baik didalam laboratorium maupun di lapangan dan semua program studi memiliki laboratorium. Pengajar di Fakultas Pertanian Unsimar memiliki kualifikasi Doktor (S3) dan Magister (S2) serta sarat dengan pengalaman pengajaran dan riset. Fakultas Pertanian Universitas Sintuwu Maroso didirikan dengan tujuan dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan mempunyai dedikasi yang tinggi dalam penguasaan teknologi dibidang produksi pertanian. Kebutuhan sumber daya manusia dalam bidang pertanian menjadi sangat penting karena sektor pertanian masih menjadi andalan bagi pembangunan Nasional dan potensi lahan pertanian perlu pengelolaan secara baik dan berkelanjutan.
Kompetensi Lulusan
S1 Agroteknologi
Agronomist, Pengelola OPT, Pengelola Lahan, Pelaku Usaha Pertanian, Komunikator, Pegawai Pemerintah/Swasta
Kontak Person :Ridwan, S.P.,M.P. (Ketua Jurusan Agroteknologi) WA/SMS/Tel. 081354205726
S1 Peternakan
Konsultan Peternakan, Entrepreneur Bidang Peternakan, Pegawai Pemerintah/Swasta
Kontak Person :Yan Alpius Loliwu, S.P.,M.P.
(Ketua Jurusan Peternakan)
WA/SMS/Tel. 085241002727
Bergabunglah dengan Keluarga Besar Fakultas Pertanian
Universitas Sintuwu Maroso!
Universitas Sintuwu Maroso!
Mengapa Faperta Unsimar?
Program Studi S1 Agroteknologi dan S1 Peternakan Fakultas Pertanian Unsimar telah terakreditasi Predikat B oleh BAN-PT. Selain itu Unsimar juga telah terakreditasi secara institusi dengan Predikat B oleh BAN-PT pada tahun 2017. Apa artinya terakreditasi secara institusi? Terakreditasi secara institusi artinya Unsimar telah memenuhi amanat dalam Undang-Undang 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti), mulai 10 Agustus 2014, ijazah legal jika dikeluarkan oleh kampus yang institusi dan prodinya terakeditasi. Tidak hanya itu saja, akreditasi Institusi juga merupakan proses penilaian kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diakui prestasinya pada skala nasional.
Lingkungan Akademik
Tersedia Program Beasiswa
Jaringan Kerjasama yang Luas
Penelitian & Pengabdian